Trotoar adalah jalur yang terletak berdampingan dengan jalur lalu lintas kendaraan, yang khusus dipergunakan oleh pejalan kaki. Untuk keamanan pejalan kaki maka trotoar ini harus dibuat terpisah dari jalur lalu lintas kendaraan, oleh struktur fisik berupa kereb. Perlu atau tidaknya trotoar disediakan sangat tergantung bagi 22 volume pedestrian dan volume lalu lintas pemakai jalan tersebut, lebar trotoar yang digunakan pada umumnya berkisar antara 1,5 – 3,0 Meter (Sukoco 2002 : 18).
Apakah kota besar bernama Jakarta sudah bisa disebut demokratis, jika menggunakan perspektif tersebut? Jawabannya adalah belum. Sebab, masih lebih banyak trotoar yang tidak bisa diakses pejalan kaki daripada yang bisa dilalui dengan nyaman dan aman. Buktinya banyak kejadian tragis karena yang memakan korban akibat berjalan di badan jalan. Hal ini terjadi karena trotoar tertutup oleh sejumlah pedagang kaki lima. Selain pedang, trotoar juga banyak difungsikan untuk tiang-tiang spanduk, pot-pot yang besar.
Kondisi trotoar yang beralih fungsi menjadi pasar pinggiran jalan
Terlihat dalam foto yg terlampir pengguna trotoar yg “seharusnya” (pejalan kaki) beserta oknum-oknum yg menyalahgunakannya, dalam hal ini motor yg berjalan juga yg sedang diparkir. Sudah tentu pengguna jalan yg memang “berhak” menggunakan trotoar tersebut terancam keselamatannya dan kehilangan kenyamanan dalam menggunakan trotoar tersebut.
Sumber :
http://www.lp3y.org/pdf.php?pilih=newsletter&id=288
http://www.maludong.com/Detail.asp?ItemID=183
Tidak ada komentar:
Posting Komentar